Profil Bumdes Sukajaya



Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disingkat BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan .

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan yang dapat meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, BUMDes dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif sumber pendapatan asli desa (PAD), disamping pendapatan yang bersumber dari pemanfaatan tanah kas desa serta pendapatan lain-lain desa yang sah. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Badan Usaha Milik Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat, sedangkan permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, pinjaman dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes Sukajaya sebagai berikut:

Posting Komentar untuk "Profil Bumdes Sukajaya"