Profil BumDes Cikakak

Sejalan dengan diterbitkannya PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) telah mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi menginisiasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 27 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2016 serta berdasarkan atas kebutuhan dan potensi ekonomi Desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatdi Desa.


Dengan dibentuknya BUMDes Cikakak sebagai instrument pendayagunaan ekonomi lokal atas inisiatif Pemerintah Desa bersama Masyarakat, Maka diharapkan BUMDes Cikakak mampu mengelola sumber daya Desa terutama kekayaan Desa berupa aset- aset dan potensi Desa secara optimal guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Cikakak.

Surat Keputusan Kepala Desa Cikakak Tentang: Perubahan Pengurus BumDes Cikakak:



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BumDes Cikakak:

Posting Komentar untuk "Profil BumDes Cikakak"