Sejalan dengan diterbitkannya PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan
dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) telah mendorong Pemerintah
Kabupaten Sukabumi menginisiasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan
Bupati Sukabumi Nomor 27 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33
Tahun 2016 serta berdasarkan atas kebutuhan dan potensi ekonomi Desa sebagai
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatdi Desa.
Dengan dibentuknya BUMDes Cikakak sebagai instrument pendayagunaan ekonomi lokal atas inisiatif Pemerintah Desa bersama Masyarakat, Maka diharapkan BUMDes Cikakak mampu mengelola sumber daya Desa terutama kekayaan Desa berupa aset- aset dan potensi Desa secara optimal guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Cikakak.
Surat Keputusan Kepala Desa Cikakak Tentang: Perubahan Pengurus BumDes Cikakak:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BumDes Cikakak:
Dengan dibentuknya BUMDes Cikakak sebagai instrument pendayagunaan ekonomi lokal atas inisiatif Pemerintah Desa bersama Masyarakat, Maka diharapkan BUMDes Cikakak mampu mengelola sumber daya Desa terutama kekayaan Desa berupa aset- aset dan potensi Desa secara optimal guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Cikakak.
Surat Keputusan Kepala Desa Cikakak Tentang: Perubahan Pengurus BumDes Cikakak:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BumDes Cikakak:
Posting Komentar untuk "Profil BumDes Cikakak"